KOMPASNEWS — Diduga memiliki bekingan kuat, Polres Banyuasin terlihat tidak mampu menyegel lapak penada crude palm oil dan biji kernel milik mafia berinisial “IK” yang beroprasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Diduga Ilegal, Rio Desak Polisi Segel Lapak CPO dan Kernel di Bekas Bangunan RM Mbak Asmi
Sebelumnya keberadaan kegiatan tersebut telah dilaporkan oleh aktivis muda bernama Rio melalui layanan Dumas Polda Sumsel. laporan dengan nomor LAP-20251012-576DB itu ditangani langsung oleh AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Sabtu, 11 Okteber 2025 lalu.

Foto: Kernel di dalam gedung bekas RM IKA (Dok. Pribadi/KOMPASNEWS)
Namun ironisnya, hingga Sabtu, 18 Oktober 2025, aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung dengan lancar tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Menanggapi laporan yang tidak kunjung memiliki perkembangan, Rio mengaku merasa amat kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.





















