OKI – KOMPASNEWS
Mediasi terkait sengketa lahan yang berlokasi di Lebung Pipi, Desa Purwo Asri, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah dilaksanakan atas permohonan fasilitasi mediasi yang diajukan oleh kuasa hukum PT. Bumi Perdana Palm Oil kepada Camat Lempuing Jaya sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah.(31/07/2026)
Dalam mediasi tersebut, pihak Suryadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, A. Rendi Syabarsyah, S.H., C.HRM dan Benny Murdani, S.H., M.H., C.HRM. Sementara itu, pihak PT. Bumi Perdana Palm Oil diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Rustam Efendi, S.H., M. Mahdi Denpat, S.H., dan Kurnianas Halim, S.H., M.Hum.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, menjelaskan dasar hukum, serta memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim atas objek tanah yang dipersengketakan.
Tim kuasa hukum Suryadi kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak PT. Bumi Perdana Palm Oil mengenai dasar penguasaan lahan, legalitas penguasaan objek sengketa, serta dokumen yang menjadi dasar perusahaan melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Namun, sejumlah pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara tuntas oleh tim kuasa hukum PT. Bumi Perdana Palm Oil, mengingat perusahaan memperoleh lahan tersebut berdasarkan take over dari PT. Sriwijaya Palm Oil, sehingga masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut terhadap beberapa hal yang menjadi substansi sengketa.
Di sisi lain, Kepala Desa Purwo Asri tidak hadir dalam pelaksanaan mediasi, padahal kehadirannya sangat penting guna memberikan penjelasan mengenai riwayat administrasi, penguasaan, serta informasi yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersengketakan. Ketidakhadiran Kepala Desa menyebabkan beberapa hal penting belum dapat dikonfirmasi secara langsung dalam forum mediasi.
Kuasa hukum Suryadi, A. Rendi Syabarsyah, S.H., C.HRM, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam mediasi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan.

















