“Kami hadir dengan itikad baik dan telah memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar hak klien kami. Namun masih terdapat beberapa pertanyaan yang belum memperoleh jawaban dalam forum mediasi. Selain itu, ketidakhadiran Kepala Desa menyebabkan beberapa hal penting yang berkaitan dengan administrasi objek sengketa belum dapat dijelaskan secara langsung,” ujar Rendi.
Senada dengan itu, Benny Murdani, S.H., M.H., C.HRM, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kepentingan hukum klien berdasarkan alat bukti yang dimiliki serta menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila diperlukan.
Para pihak sepakat agar Kepala Desa Purwo Asri dihadirkan pada agenda mediasi berikutnya. Kehadiran Kepala Desa dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan, asumsi, maupun perbedaan penafsiran terkait riwayat administrasi, status, dan dasar penguasaan objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Mediasi selanjutnya akan di jadwalkan sesuai kesepakatan dan di fasilitasi kembali oleh pemerintah Kecamatan Lempuing jaya dengan harapan dapat berlangsung lebih komprehensif dan memperoleh kejelasan atas fakta
Seluruh rangkaian mediasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan saling menghormati. Masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Diyono

















