KOMPASNEWS, JAKARTA– Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang menjelaskan prosedur penempatan warga binaan atas nama Razman Nasution. Razman menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sejak Kamis, 25 Juni 2026.
Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas yakni: UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.
Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg, kemudian berdasarkan hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah, dan temuan tim medis lapas bahwa ada gejala stroke ringan dan gangguan anxiety.
Faktor kondisi fisik dan kesehatan Razman menjadi dasar Lapas Cipinang menempatkan yang bersangkutan di lantai 1, blok E. Saat ini Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.
“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,” jelas Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, dalam keterangan resminya, Minggu (28/6).
Dalam UU Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani. “Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” imbuh dia.
Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.
“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” tegas Syarpani.
Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.
“Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,” terang Syarpani.
“Warga binaan kami juga ada yang kondisi kesehatannya mengharuskan yang bersangkutan menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali. Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP,” imbuh Syarpani.
Syarpani menyebutkan arah pembinaan di Pemasyarakatan bukan penyiksaan dan pembalasan dendam. “Namun sudah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif,” imbuh dia.























