KOMPASNEWS, PEMALANG– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terus perkuat komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal melalui sosialisasi dan aktivasi akun Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) berbasis aplikasi Simtelpas (Sistem Telekomunikasi Lapas) bagi Warga Binaan baru, Rabu (13/5).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, menyampaikan arahan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, bahwa Lapas Cipinang selama ini menjadi salah satu contoh lapas tanpa handphone ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Karena itu, seluruh Warga Binaan diminta menjaga komitmen tersebut dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan.
“Wartelsuspas hadir sebagai solusi komunikasi resmi yang aman, tertib, dan terpantau. Jadi tidak ada alasan lagi menggunakan handphone ilegal di dalam blok hunian,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi dan aktivasi akun diikuti ratusan Warga Binaan yang sebelumnya telah memiliki akun Simtelpas namun belum melakukan aktivasi. Mereka diberikan pemahaman terkait tata cara penggunaan Wartelsuspas, mekanisme layanan komunikasi, serta aturan penggunaannya.





















