Langkah perjuangan Rizal Bawazier legislator dari Daerah Pemilihan X Jawa Tengah ini, mendapat perhatian luas dari warga Masyarakat karena dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggota koperasi,
Citra ( 35 ) Salah satu warga kecamatan Pemalang, yang merupakan salah satu Nasabah koperasi dimana dirinya pernah menjadi salah satu korban dalam persengketaan simpan pinjam,
“Kami berterimakasih kepada Bapak Rizal Bawazier yang telah memperjuangkan LPS Koperasi, khususnya nasabah seperti saya ini agar di kemudian hari tidak timbul lagi masalah yang merugikan,” tuturnya bangga.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah mengebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan menjadi *Tonggak sejarah baru* bagi perekonomian kerakyatan.
Salah satu poin krusial yang paling dinanti dan menjadi sorotan utama Warga Masyarakat adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Khusus Koperasi.
Selama ini, salah satu ketakutan terbesar masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi adalah risiko gagal bayar. Berbeda dengan perbankan yang dananya telah dilindungi oleh LPS, simpanan anggota koperasi selama ini belum memiliki jaring pengaman negara.
Hal inilah yang mendorong Rizal Bawazier terus mendesak agar LPS Koperasi ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian,
Anggota DPR RI Rizal Bawazier, menegaskan bahwa pembaruan ini sangat mendesak. Ada beberapa poin perubahan fundamental yang diusulkannya , untuk merombak total ekosistem koperasi agar lebih modern, transparan, dan berdaya saing global,dengan perlindungan hukum berlapis bagi para Anggotanya,
“Hadirnya LPS Koperasi menjadi tameng perlindungan dana bagi masyarakat dan anggota, sehingga kejadian koperasi bermasalah di masa lalu tidak lagi merugikan rakyat kecil,” tutupnya. ( Ragil )





















