1. Pemilik MaxOne Hotel mengosongkan tanah seluas 550 meter persegi yang merupakan hak sah ahli waris M. Saleh.
2. Menghentikan semua aktivitas usaha di atas tanah sengketa tersebut.
3. Memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami ahli waris selama lahan dikuasai pihak hotel.
4. Membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan ahli waris.
5. Mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan tanah itu.
6. Menyerahkan kembali lahan kepada ahli waris M. Saleh secara penuh.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus menggelar aksi di sini, bahkan akan membawa massa lebih besar lagi. Jangan coba-coba merampas hak rakyat kecil, kami akan berdiri paling depan untuk melawan,” seru Desri dalam orasinya.
Sementara itu, pihak manajemen MaxOne Hotel yang diwakili oleh Adam menyatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.
“Proses ini sudah berlangsung di pengadilan. Marilah kita bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil putusan pengadilan,” katanya singkat.
Meski begitu, massa aksi tetap menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak ahli waris dikembalikan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian setempat.

















