Lanjut , Dari keterangan anak korban, diduga tersangka K sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali, sejak Juni 2025 sampai dengan yang terakhir, pada 12 Juli 2026.
Selain mengamankan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, personelnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 6 jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, agar lebih intens dalam mengawasi pergaulan dan lingkungan anak, baik di dalam maupun luar rumah.
“Jika mengetahui atau melihat adanya korban tindak kekerasan seksual terhadap anak, harap segera laporkan ke Polres Pemalang, Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110,” kata Kasat Reskrim.( Ragil).




















