KOMPASNEWS, PEMALANG -Kasus pidana pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial K (35) yang terjadi di sebuah rumah komplek BLA, Desa Saradan Kecamatan Pemalang,pada 22 November kemarin, akhirnya terungkap, setelah Polres Pemalang mengamankan tersangka R (37), warga Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Senin malam malam ( 24/11).
“Tersangka R (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang di wilayah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (25/11 ).
Kasat Reskrim menambahkan diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan hubungan asmara atau hubungan gelap antara tersangka dan korban sudah diketahui oleh istri dari tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, korban juga kerap mengintimidasi istri dari tersangka, dan mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka dan korban pada keluarga tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, awalnya tersangka ingin mengakhiri hubungan gelap tersebut dan mengundang korban untuk mengobrol di rumah milik tersangka yang belum ditempati.
“Pada saat mengobrol terjadi adu mulut antara tersangka dan korban, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali,” kata Kasat Reskrim.



















