Menu

Mode Gelap
Bunga Sakura | Didi & Friends Lagu Kanak-Kanak

Bisnis

Diduga Ilegal, Rio Desak Polisi Segel Lapak CPO dan Kernel di Bekas Bangunan RM Mbak Asmi

badge-check

Foto : Bukti Crude Palm Oil yang ditampung (Dok. Pribadi/KOMPASNEWS)

BACA JUGA: Profesi Wartawan Akan Dipertanggungjawabkan di Akhirat atas Kebenaran Informasinya

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian memastikan akan menelusuri aktivitas ilegal tersebut di lokasi yang dimaksud.

 

Dugaan aktivitas penadahan minyak CPO dan biji kernel tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang kegiatan usaha tanpa izin resmi.

Foto : Tampak depan penampungan Minyak Crude Palm Oil (Dok. Pribadi/KOMPASNEWS)

Rio berharap aparat kepolisian benar-benar menindak tegas para pelaku agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Banyuasin.

 

“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” Mintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rutan Pemalang Tunjukan Komitmen Pelayanan dan Pembinaan, Marsda ( Purn ) Eding Sungkana Turun Langsung

11 September 2026 - 08:36 WIB

Bukan Main Mata! Dindikpora Pemalang Tegaskan Penunjukan Atlet POPDA Jateng Berdasarkan Penilaian Teknis

3 September 2026 - 06:30 WIB

Karutan Jakpus Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR Lewat Pendekatan Humanis

24 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Outlet Miras HWG di Pantura Diduga Buka Sembunyi sembunyi Bikin Geram Warga,Tokoh Agama dan Anggota DPR-RI Rizal Bawazier

15 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Pelepasan kontingen Jamnas XII Tahun 2026 Dihadiri Karutan Pemalang

11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Most Popular News Nasional