Menu

Mode Gelap
Bunga Sakura | Didi & Friends Lagu Kanak-Kanak

Bisnis

Diduga Ilegal, Rio Desak Polisi Segel Lapak CPO dan Kernel di Bekas Bangunan RM Mbak Asmi

badge-check

Foto : Bukti Crude Palm Oil yang ditampung (Dok. Pribadi/KOMPASNEWS)

BACA JUGA: Profesi Wartawan Akan Dipertanggungjawabkan di Akhirat atas Kebenaran Informasinya

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian memastikan akan menelusuri aktivitas ilegal tersebut di lokasi yang dimaksud.

 

Dugaan aktivitas penadahan minyak CPO dan biji kernel tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang kegiatan usaha tanpa izin resmi.

Foto : Tampak depan penampungan Minyak Crude Palm Oil (Dok. Pribadi/KOMPASNEWS)

Rio berharap aparat kepolisian benar-benar menindak tegas para pelaku agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Banyuasin.

 

“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” Mintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Pameran Dagang, Tiga Ajang Industri di JEC Yogyakarta Dirancang Picu Efek Domino Ekonomi Daerah

27 Maret 2026 - 20:05 WIB

Salat Idul Fitri 1447 H di Mapolres Muara Enim Berlangsung Khidmat Dilanjutkan Halal Bihalal

21 Maret 2026 - 10:52 WIB

Bhakti Sosial dan Santunan Anak Yatim Siswa SIP Angkatan 55 Polda Metro Jaya dalam Rangka HUT Setukpa Polri ke-60

18 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kapolda Sumsel Apresiasi Brimob yang Bantu Korban Bencana Aceh hingga Sumbar saat Buka Puasa Bersama

17 Maret 2026 - 03:35 WIB

Melalui Upacara 17-an, Danrem 044/Gapo Sampaikan Arahan Strategis Pangdam II/Swj

17 Maret 2026 - 03:30 WIB

Most Popular News NEWS TERBARU