BACA JUGA: Profesi Wartawan Akan Dipertanggungjawabkan di Akhirat atas Kebenaran Informasinya
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian memastikan akan menelusuri aktivitas ilegal tersebut di lokasi yang dimaksud.
Dugaan aktivitas penadahan minyak CPO dan biji kernel tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang kegiatan usaha tanpa izin resmi.

Foto : Tampak depan penampungan Minyak Crude Palm Oil (Dok. Pribadi/KOMPASNEWS)
Rio berharap aparat kepolisian benar-benar menindak tegas para pelaku agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Banyuasin.
“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” Mintanya.























