“Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang,menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta temuan saat patroli terkait adanya kabel jaringan WiFi yang menjuntai,” tutur Agus.
Ia mengungkapkan, Kondisi tersebut selain mengganggu keindahan lingkungan, juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Satpol PP dan Damkar, bersama Bina Marga DPU TR Pemalang,akhirnya memanggil pihak pemilik jaringan kabel untuk segera melakukan perapihan,” tambah Agus.
Masih menurutnya,Selain idiberikan himbauan dan peringatan tegas kepada perusahaan terkait,agar segera melakukan perapihan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai prosedur,” tutupnya.( Ragil).






















