KOMPASNEWS,PEMALANG – Seorang tersangka berinisial K (49), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun, di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Diamankan satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan yang dibuat oleh ibu angkat dari anak korban.
“Tersangka K adalah suami siri dari pelapor, ia tinggal bersama pelapor dan anak korban di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,” Terang Kasat Reskrim,Kamis ( 16/7 ).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelapor memergoki perbuatan tersangka K terhadap anak korban, di dalam kamar anak korban, pada Minggu (12/7) kemarin.
“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang, karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka K,” tambahnya.




















