KOMPASNEWS, JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan anggota koperasi di seluruh penjuru nusantara. Setelah menanti pembaruan regulasi yang telah usang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian,
Secara intensif Anggota DPR -RI dari Komisi VI Rizal Bawazier terus mendesak kepada Pemerintah agar Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) koperasi segera di masukan dalam Rancangan Undang-undang ( RUU) Perkoperasian.
Wakil Rakyat dari Jawa Tengah X ini, optimistis, Jika payung hukum baru ini akan menjadi titik balik yang mengembalikan marwah koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional atau soko guru Kerakyatan.
Dalam rapat kerjanya bersama Kementerian Koperasi di Gedung DPR RI beberapa hari lalu, Legislator yang sukses menginisiasi pembatasan kendaraan sumbu 3, sehingga berdampak pada minimnya angka kecelakaan di jalur Pantura Trans Jawa ini,
Secara tegas menyuarakan agar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi menjadi bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas.
Senator dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini menilai, bahwa perlindungan terhadap dana anggota koperasi sudah menjadi kebutuhan mendesak.
“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai, Saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi.” Ujar Rizal, pada Sabtu ( 20/6 ).
Dalam unggahan yang sedang ramai di beberapa platform media sosial, Rizal menegaskan bahwa keberadaan LPS Koperasi merupakan *harga mati tanpa tawar* yang harus diperjuangkan agar segera masuk dalam aturan baru Perkoperasian.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru,hal Ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” Tambah Rizal.





















