Pada saat kejadian tawuran, Kapolres Pemalang mengatakan, anak korban berhadapan dengan lawannya yang juga membawa sajam, hingga kemudian anak korban terkena sabetan sajam yang menyebabkan luka pada lengan kiri.
“Setelah kejadian tersebut, anak korban kemudian dibawa oleh kelompoknya ke salah satu rumah sakit di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang,Rabu ( 5/11).
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengamankan sejumlah anak saksi dan telah menetapkan 1 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, 1 ABH yang diamankan dijerat pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
“1 ABH dan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah Sajam jenis celurit yang digunakan ABH dan anak korban telah diamankan di Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memantau aktivitas anak di media sosial, serta mengawasi pergaulan dan kegiatan mereka di luar rumah.
“Peran aktif orang tua diperlukan, untuk mencegah anak agar tidak menjadi korban akibat terlibat tawuran dan perilaku kenakalan remaja lainnya,” kata Kapolres Pemalang.( Ragil).



















