KOMPASNEWS, Jakarta – Ditengah upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern dan berkeadilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terus berinovasi menghadirkan layanan yang humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar Warga Binaan. Salah satu wujud nyata dari inovasi tersebut adalah pengoperasian Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), yang telah berjalan efektif sejak awal Januari 2025, melalui sinergi antara Lapas Cipinang dan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo), dengan dukungan teknologi dari PT Maju Kita Jaya (MKJ).
Sebanyak 17 Kamar Bicara Umum (KBU) berfungsi sebagai titik layanan Wartelsuspas, yang menjadi sarana resmi dan legal bagi Warga Binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Layanan ini tak hanya memberi ruang bagi silaturahmi dan dukungan emosional, tetapi juga menjadi wujud nyata dari prinsip pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa layanan telekomunikasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar Warga Binaan.
“Komunikasi dengan keluarga adalah hak yang harus difasilitasi. Wartelsuspas hadir sebagai solusi yang aman, terkontrol, dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan. Ini bukan hanya sarana teknis, tetapi bagian dari pendekatan kemanusiaan dalam pembinaan,” ujarnya, Senin (3/11).

















