Lebih lanjut, Satrio menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan roda empat yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, operasi ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pemalang,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, puluhan pelanggar terjaring dan diberikan sanksi tilang. Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit sepeda motor serta sejumlah SIM dan STNK.( Ragil).

















