Abi Rahmad Rizky mendesak agar portal tersebut segera dibuka atau dilepas. Jika tidak, setidaknya harus disiapkan mekanisme darurat yang dapat diakses dengan cepat oleh kendaraan Damkar, ambulans, serta aparat keamanan.
Selain itu, APM meminta Pemerintah Kota Prabumulih agar bersikap cepat dan responsif, serta tidak lepas tangan. APM juga mendorong Pemkot untuk segera menginisiasi pertemuan resmi yang melibatkan PT KAI, pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan perwakilan masyarakat.
“Jika pemerintah daerah lambat merespons, potensi gejolak sosial di masyarakat sangat terbuka. Ini menyangkut keselamatan warga, bukan sekadar persoalan portal,” ujarnya.
APM juga mengingatkan bahwa pemasangan portal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, APM menduga pemasangan portal oleh PT KAI telah mengganggu fungsi jalan umum dan akses darurat yang seharusnya tidak boleh ditutup tanpa izin resmi dan kajian keselamatan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APM, Rendi Barlindo, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada PT KAI untuk memberikan klarifikasi resmi, termasuk menunjukkan izin dari Pemerintah Kota dan Kepolisian.
“Apabila dalam waktu satu minggu tidak ada respons atau kejelasan terkait izin, APM bersama masyarakat akan meminta DPRD Kota Prabumulih turun tangan secara tegas untuk memperjuangkan aspirasi warga,” tegas Rendi.
APM menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk pemasangan portal, tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, keselamatan publik, dan ketentuan hukum. APM menolak keras kebijakan sepihak yang berpotensi membahayakan nyawa masyarakat.

















