PT. PLN (Persero) sebagai korban dalam kasus ini mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 11.828.480 (sebelas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah),Meskipun tiga pelaku telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya
Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Tim akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain. Kami juga akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya seperti dikutip dari laporan resmi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya yang mengganggu fasilitas publik vital seperti jaringan listrik.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik kepada pihak berwajib.

















