– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kabel milik PT. PLN (Persero). Hingga Rabu (24/09/2025), sebanyak tiga orang tersangka telah ditangkap dan satu unit mobil digunakan sebagai barang bukti diamankan.
Kasus ini berawal dari kejadian pada Senin (22/9/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melakukan patroli rutin, anggota Buser Polres Banyuasin mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar Gardu Listrik PG0509 yang berlokasi di Jalan Pesantren Ar-Riyadh, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III.
Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu seorang berinisial RLN. Empat orang lainnya berhasil melarikan diri. Dari Ruslan, disita sejumlah barang bukti, termasuk kabel listrik sepanjang 32 meter yang diduga baru dicuri, berbagai alat potong, hingga yang cukup mengkhawatirkan: satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisi.
Berdasarkan pengembangan dari pengakuan tersangka RUSLAN, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dua hari kemudian, pada Rabu (24/9/2025), tim yang diback up oleh Polsek Ilir Barat 2 Kota Palembang berhasil menangkap dua tersangka lainnya di kediaman mereka di Jalan Makrayu, Palembang.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi B 2441 TZR yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.

















