“Hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta mendapati keberadaan beberapa pekerja seks komersial yang beraktivitas di tempat tersebut, Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Pemalang,” ujarnnya.
Selanjutnya, petugas memberikan tindakan sesuai prosedur, berupa pendataan terhadap pihak-pihak yang terlibat, pemberian pembinaan, serta penyampaian imbauan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan. Terhadap bangunan liar, petugas juga menyampaikan peringatan kepada pemilik atau pengelola untuk melakukan penertiban secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah.( Ragil ).




















