“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” jelas laporan itu.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu buku tabungan atas nama Budi Magdani, Bank Mandiri, Satu lembar kartu ATM Bank Mandiri, Satu unit handphone merek Oppo Reno 4F.
Setelah penangkapan, tersangka telah dibawa ke Mako Polres, dilakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta dilengkapi data mindik (data identitas). Tersangka saat ini telah ditahan.
Rencana tindak lanjut dari tim penyidik adalah melengkapi data mindik tersangka, mengirimkan Berkas Perkara (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkoordinasi intensif dengan JPU untuk kelancaran proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan dan sistem keuangan yang ketat di lembaga koperasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan dana oleh oknum internal.























