Menu

Mode Gelap
Bunga Sakura | Didi & Friends Lagu Kanak-Kanak

Headline

Ganggu Pejalan Kaki, Sejumlah Pedagang dan Usaha Tanbal Ban Ditertibkan Petugas Gabungan Satpol-PP

badge-check


 oplus_0 Perbesar

oplus_0

Dirinya berharap, Dengan adanya kawasan tertib di wilayah Pemalang, maka akan tercipta kondusifitas wilayah di Jawatengah dan
kabupaten Pemalang

“Ada 3 ruas jalan kawasan tertib di RE Martadinata, Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani, itu merupakan kawasan tertib yang harus kita jaga dan kedepannya di sesuaikan dengan Perda yang ada” tutupnya.

Sementara itu,Kabid Trantibum linmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono menyatakan, jika Giat penertiban itu bersifat Pembinaan,

“Kita sifatnya pembinaan sosialisasi,tentu jika memang yang bersangkutan bisa di beri tahu untuk menyesuaikan, bisa pindah dari bahu jalan yang melanggar, tentunya akan dipindahkan,ini sifatnya sosialisasi dulu dengan harapan agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.

Kegiatan ini mengacu pada Perda Provinsi Jateng No.4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 4 tahun 2023 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan serta peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 3 tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kawasan tertib yang mendukung kenyamanan masyarakat. ( Ragil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Kendal Deklarasikan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari HALINAR dan Penipuan

8 Mei 2026 - 02:53 WIB

Berhasil Amankan Kedaulatan Perairan, Kolonel Laut Rizki Purnama Dapat Penghargaan Dari KASAL

6 Mei 2026 - 01:35 WIB

KPKNL Tegal Apresiasi Capaian Kinerja Rutan Pemalang

5 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dindikpora Pemalang Berkontribusi Nyata, Pastikan Ketersediaan Stok Darah Nasional

5 Mei 2026 - 03:33 WIB

Kelurahan Bojongbata Menjadikan Data Valid Sebagai Pondasi Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 15:58 WIB

Most Popular News Headline