Dalam sesi akhir wawancara, Sri Mujiati menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya bukan maling. Dana itu kami gunakan untuk pembangunan sekolah,” katanya.
Keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu wali murid yang ditemui di lokasi terpisah. Ia mengaku memang pernah dipanggil pihak sekolah, namun belum menerima uang yang dijanjikan.
“Kami pernah dipanggil untuk menerima uang, tapi belum diberikan karena kami diminta menandatangani surat pernyataan yang memberatkan,” ujar wali murid yang enggan disebut namanya.
“Dana PIP adalah hak anak kami, bukan untuk pembangunan sekolah,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang setempat. Jika terbukti terjadi penyimpangan, penggunaan dana PIP di luar peruntukannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana bantuan pemerintah.
Media Kabar Hukum Sriwijaya akan terus menelusuri kasus ini dan berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana PIP di SDN 19 Air Salak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

















