KOMPASNEWS – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 19 Air Salak, Kabupaten Banyuasin. Nama Sri Mujiati, S.Pd., M.Pd., salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, menjadi sorotan publik setelah diduga menggunakan dana bantuan tanpa sepengetahuan para penerima yang sah.
Sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima bantuan PIP yang seharusnya disalurkan sejak tahun 2020. Pengakuan itu memicu pertanyaan terkait transparansi penyaluran dana yang ditujukan untuk siswa kurang mampu tersebut.
Saat di ruang kerjanya, Senin, 3 November 2025, Sri Mujiati membenarkan bahwa dana tersebut sempat bermasalah, namun ia menyebut persoalan itu telah diselesaikan.
“Semua sudah kami selesaikan secara internal,” kata Sri Mujiati kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penyelesaian dilakukan dengan memanggil wali siswa dan mengembalikan dana kepada pihak yang mengajukan keberatan.
“Kami sudah mengembalikan dana itu kepada wali murid yang komplain kepada kami,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya baru. Tidak ada bukti tertulis atau berita acara resmi yang menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak sekolah dan penerima manfaat.
Beberapa wali murid menilai tindakan itu tetap melanggar ketentuan, sebab dana PIP merupakan hak pribadi siswa penerima, bukan untuk kepentingan sekolah.

















