KOMPASNEWS — Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan perlunya kerja sama lintas wilayah dengan Pemerintah Desa Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk mempercepat penangkapan dua pelaku yang masih buron.
Konferensi pers digelar di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/10/2025), dengan menghadirkan satu tersangka perempuan berinisial Lidia alias Ulik (35), warga Desa Batu Gajah, Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dua tersangka lainnya, yakni Tri Martin (TM) dan Sandra (SR), kini berstatus DPO.
Dalam paparan di hadapan awak media, Kapolres menjelaskan bahwa proses pengejaran DPO membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa di wilayah Palembang.
“Kami mengajak Pemerintah Desa Ilir Barat I beserta perangkat desa untuk bekerja sama memberikan informasi mengenai keberadaan dua DPO. Dukungan ini sangat penting agar kasus pembunuhan Jamal Abdul Naser dapat segera terselesaikan,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Kapolres menambahkan, koordinasi antara Polres Bangka Barat, Polda Babel, dan aparat di Sumatera Selatan sudah berjalan, namun informasi dari pemerintah desa dan masyarakat setempat menjadi kunci percepatan penangkapan.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian. Sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat akan sangat membantu pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan kronologi singkat kasus: korban dibunuh secara sadis di kontrakan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, pada Selasa, 18 Juni 2024. Lidia berperan mengawasi situasi di luar kontrakan, sementara TM dan SR melakukan eksekusi korban di dalam kamar.























