Kasus ini tidak lagi sekadar peristiwa kriminal, tetapi telah menyentuh dimensi pelanggaran konstitusional. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat menyampaikan informasi, kritik, dan pendapat.
Namun, nihilnya penegakan hukum pada kasus minyak ilegal menunjukkan potensi “capture” institusi hukum oleh kepentingan gelap.
POSE RI menilai, Aparat hukum polsek keluang bersama kanitresnya sudah selayaknya untuk di ganti, karena dinilai gagal dalam menjaga kondusifitas wilayahnya, merekapun mendesak jika dalam waktu tiga minggu tidak ada langkah konkret berupa penetapan tersangka,maupun langka tegas dari pihak Polda Sumsel secara moral telah gagal menjalankan amanat hukum.
Kondisi ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menegaskan dugaan bahwa “negara kalah oleh mafia minyak”.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengedepankan supremasi hukum, POSE RI menegaskan siap melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia minyak. Jika Polda Sumsel lemah, maka Mabes Polri harus turun tangan. Jika hukum diam, rakyat akan bersuara lebih lantang,” tegas pernyataan sikap POSE RI.
Aksi damai pada 1 Oktober 2025 hanyalah pembuka. POSE RI telah berencana akan menyiapkan gelombang aksi lanjutan dalam skala lebih besar bila aparat tetap pasif tanpa gerakan.
Perihal Ini menjadi peringatan keras bahwa masyarakat sipil tidak akan berdiam diri ketika hukum di wilayah keluang terkesan dipermainkan oleh segelintir oknum dan mafia minyak.

















