KOMPASNEWS – Dewan Pimpinan Daerah LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) menyambangi Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Stasiun Prabumulih Barat untuk menyampaikan aspirasi serta keluhan serius masyarakat terkait pemasangan portal akses jalan yang dinilai merugikan dan berpotensi mengancam keselamatan warga.
Dalam pertemuan tersebut, APM mempertanyakan legalitas pemasangan portal, khususnya terkait perizinan dari Pemerintah Kota Prabumulih dan pihak Kepolisian. Pasalnya, portal tersebut berdampak langsung terhadap fungsi jalan umum serta akses darurat masyarakat.
Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmad Rizky, menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat tidak pernah menerima penjelasan terbuka mengenai dasar hukum maupun izin resmi pemasangan portal tersebut.
“Kami mempertanyakan secara serius, apakah pemasangan portal ini sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota dan Kepolisian? Jangan sampai ini hanya kebijakan sepihak yang justru mengorbankan keselamatan warga,” tegas Abi.
APM menilai portal tersebut telah menutup akses vital, terutama dalam kondisi darurat seperti kebakaran, pemadaman listrik massal (blackout), hingga potensi kebocoran pipa gas. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat terdapat permukiman warga dengan jumlah kurang dari 100 kepala keluarga yang berdekatan langsung dengan wilayah kerja Pertamina, termasuk jalur pipa gas aktif.
Ironisnya, mobil pemadam kebakaran (Damkar) disebut tidak dapat melintasi portal tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan risiko fatal apabila terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya.


















