Co-Founder Bidang Mitra dan Jaringan Strategis Pangan Kita, Hakim Azis Nur Fuadian, menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperkuat koordinasi antar lembaga yang selama ini memegang kewenangan data, rekomendasi, dan perizinan impor. Menurutnya, ketidaksinkronan antara Bapanas, Kementan, dan Kemendag telah menjadi salah satu penyebab utama keputusan impor yang tidak konsisten dan tidak berbasis kebutuhan riil. “Selama koordinasi kelembagaan tidak terintegrasi, kuota impor akan selalu rentan dimainkan. Kita membutuhkan mekanisme yang memastikan data, kebijakan, dan proses penetapan kuota berjalan dalam satu kesatuan,” ujarnya. Hakim menegaskan bahwa Pangan Kita tidak hanya membawa kritik dalam naskah ini, tetapi juga menawarkan solusi konkret yang dapat langsung diadopsi dalam proses legislasi.
Naskah Akademik tersebut memuat masa depan tata kelola impor pangan dalam perspektif multi-dimensi. Analisisnya meliputi evaluasi kelemahan UU Pangan, UU Cipta Kerja, Permendag 16/2025, hingga dampak kebijakan impor terhadap petani lokal dan stabilitas pasar. Dokumen ini juga membandingkan praktik pengaturan impor di negara seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Brasil, untuk memperlihatkan bagaimana negara lain membangun sistem kuota yang transparan, akuntabel, dan berbasis verifikasi ilmiah. Sejumlah rekomendasi yang diajukan Pangan Kita antara lain kewajiban verifikasi neraca pangan sebagai dasar legal kuota impor, publikasi transparan data produksi dan kebutuhan pangan, audit independen distribusi impor, serta penguatan sanksi terhadap manipulasi data dan penyalahgunaan perizinan. Rekomendasi ini ditujukan agar impor benar-benar memenuhi fungsinya menjaga ketersediaan pangan tanpa merusak daya saing petani dan pelaku usaha domestik, sesuai analisis yang tertuang dalam bab rekomendasi naskah tersebut.
Melalui penyerahan Naskah Akademik ini, Pangan Kita berharap proses pembahasan RUU Pangan di DPR dapat berlangsung lebih terbuka, berbasis bukti, serta berpihak pada kepentingan publik. Pangan Kita menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi, memperluas keterlibatan publik, dan memastikan bahwa reformasi tata kelola impor pangan menjadi bagian dari lompatan besar menuju sistem pangan nasional yang lebih berdaulat, adil, dan akuntabel.( Ragil).
















