Lebih lanjut, dalam katakan bahwa di tengah dinamika global dan perkembangan geopolitik yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan sistem pertahanan yang kokoh dan adaptif. Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 30 ayat (1) dan (2), pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang menempatkan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pembentukan Komponen Cadangan dari sektor swasta seperti BUMS Sinarmas menjadi wujud nyata penerapan Sishankamrata.
Program ini tidak hanya berfokus pada pelatihan militer semata, tetapi juga bertujuan membentuk karakter, kedisiplinan, dan jiwa kepemimpinan peserta. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing, sehingga semangat bela negara turut memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan nasional.
Menutup amanatnya, Menhan menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam memperkuat ketahanan nasional. Keterlibatan aktif dunia usaha dalam program Komcad menjadi contoh sinergi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang erat, sistem pertahanan negara Indonesia akan semakin tangguh, mandiri, dan mampu menghadapi berbagai potensi ancaman di masa mendatang.
















