Keluarga korban menegaskan, informasi yang beredar di media sosial mengenai motif hutang piutang tidak benar. Mereka menyebut pelaku dan korban sama-sama berbisnis pengajuan kredit kendaraan bermotor, dan uang sebesar Rp15 juta yang disebut sebagai utang sudah diserahkan kepada pihak leasing.
“Kami minta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis,” tambah Edi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan STTP/B/3366/XI/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya agar keadilan bagi Indra Gunawan benar-benar ditegakkan.
















