Menu

Mode Gelap
Bunga Sakura | Didi & Friends Lagu Kanak-Kanak

TNI

Kecelakaan Lalu Lintas,  Terungk Peredaran Sabu 24 Kg di Banyuasin

badge-check


 Kecelakaan Lalu Lintas,  Terungk Peredaran Sabu 24 Kg di Banyuasin Perbesar

Berdasarkan penyelidikan sementara, AMK dan almarhum U diduga berstatus sebagai pengedar. Sabu-sabu seberat puluhan kilogram tersebut rencananya akan dibawa dari Medan menuju Palembang dan Jakarta. Pelaku mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp 10 juta dari total upah Rp 20 juta yang dijanjikan.

AMK, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan adalah satu unit Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut narkoba. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu dalam skala besar ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melalui Upacara 17-an, Danrem 044/Gapo Sampaikan Arahan Strategis Pangdam II/Swj

17 Maret 2026 - 03:30 WIB

Kapolsek Rambutan Turun Langsung Terkait Ditemukannya Mayat Pria di Persawahan Sungai Pinang

28 Februari 2026 - 12:08 WIB

Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Tes Urine Mendadak, Polda Sumsel Tegas Bersih dari Narkoba

23 Februari 2026 - 13:57 WIB

Tasyakuran Hut Ke-Xv Desa Lubuk Harjo Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

16 Februari 2026 - 05:23 WIB

Pelajar Bayung Lencir Antar Muba Juara Umum Kejurnas Pencak Silat HIMSSI GP IV Piala Gubernur Jambi 2026

27 Januari 2026 - 15:50 WIB

Most Popular News Nasional