Menurut Rizal, aturan pembatasan yang sejatinya sudah diterbitkan Kementerian Perhubungan masih berjalan di tempat karena minimnya penindakan di lapangan.
“Pembatasan ini tidak akan berguna jika tidak ada konsolidasi dan aksi nyata,” tegas Rizal saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, pada Sabtu malam ( 25/4 ).
Rizal menyebut, Kapolres dan Dinas Perhubungan wajib turun tangan langsung melakukan sosialisasi dan razia di titik-titik rawan seperti exit tol Kandeman dan Exit Tol Gandulan Pemalang.
Rizal menilai, meski pemerintah telah memberikan insentif berupa diskon tol 20 persen, para pengusaha truk tetap enggan melaksanakan. ( Ragil)



















