Salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Jamaris (50), Kepala Dusun V Desa Sungai Pinang.
Sekitar pukul 10.30 WIB, jenazah dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim medis, korban adalah seorang laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 67 tahun dan panjang badan 167 cm.
Dokter pemeriksa mayat menemukan kondisi tubuh korban telah mengalami pembusukan lanjut di seluruh bagian, dengan rambut yang mudah dicabut. Meskipun secara umum bentuk tubuh masih simetris, tim medis mendapati adanya robekan pada sudut bibir kiri dengan warna dasar pucat, serta dislokasi (perpindahan sendi) pada tangan sebelah kiri. Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada mayat tersebut.
Identitas korban semakin kuat setelah petugas mencocokkan beberapa ciri fisik, di antaranya bentuk jari telunjuk dan jempol kanan, struktur gigi, serta bentuk bahu yang sesuai dengan data yang diberikan oleh keluarga. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kematian korban.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk surat keterangan resmi dari rumah sakit memang belum bisa diambil karena masih menunggu proses pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Polsek Rambutan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini sambil menunggu hasil pemeriksaan medis lengkap dari RS Bhayangkara.



















