Selain itu, pihak-pihak yang diduga turut membantu, memfasilitasi, atau melindungi kegiatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Warga Desa Pegayut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Ogan Ilir, serta instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Pertamina, untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan permanen jika memang terbukti melanggar hukum. Pasalnya, keberadaan gudang BBM ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan warga karena berpotensi memicu kebakaran maupun kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat dan dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
















