KOMPASNEWS — Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di sebuah bangunan berpagar seng yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Lokasi tersebut sebelumnya pernah digerebek karena diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Namun, berdasarkan pantauan terbaru di lapangan, bangunan itu diduga kembali beroperasi, bahkan disebut-sebut semakin berkembang dan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Pegayut.
Dari informasi yang dihimpun di masyarakat serta hasil penelusuran awak media, di dalam satu kawasan tersebut diduga terdapat beberapa unit gudang yang dikelola pihak-pihak yang diduga merupakan pemain lama dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Salah satu gudang yang terpantau di lapangan disebut-sebut dikendalikan oleh tiga pihak berinisial AL, AZ, dan seorang terduga yang disebut memiliki kedekatan dengan oknum aparat berinisial AD.
“Dulu sempat ditindak, tapi sekarang malah kelihatan semakin besar. Kami khawatir kejadian yang sama terulang lagi. Kami berharap aparat segera bertindak tegas dan menutup tempat ini untuk selamanya,” ujar salah seorang warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Apabila benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka aktivitas itu diduga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


















