KOMPASNEWS — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal pertama di Kota Solo. Kasus ini melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A yang berusia sekitar 39 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam acara doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah serta para awak media cetak, online dan elektronik.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan bahwa pelaku A saat ini telah diamankan dan sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan bersama instansi terkait.
“Tindak pidana pertama emas ilegal ini di Solok Kota. Ini pelakunya adalah seorang WNA warga negara India berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan ya saat ini dan sedang dalam proses pengembangan oleh timsus.”

















