
KOMPAS NEWS
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD Kabupaten Pasaman Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Pasaman Barat Yulianto dan Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah dalam rapat paripurna di aula Kantor DPRD Pasaman Barat, Selasa (18/8).
Bupati Yulianto hadir bersama Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, dan pimpinan perangkat daerah. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dirwansyah didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD.
Sebelum penandatanganan, sembilan fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir atas jawaban bupati terhadap KUA-PPAS APBD Perubahan 2026. Kesembilan fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, PKS, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Pembangunan Nurani Ummat.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kapasitas fiskal, optimalisasi pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) agar tepat sasaran, percepatan realisasi pembangunan fisik, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta sinkronisasi produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.








