Menu

Mode Gelap
Bunga Sakura | Didi & Friends Lagu Kanak-Kanak

Nasional

Naskah Akademik RUU Pangan Diserahkan Pangan Kita Kepada DPR -RI,Bapanas dan Kementan

badge-check


 Naskah Akademik RUU  Pangan Diserahkan Pangan Kita Kepada DPR -RI,Bapanas dan Kementan Perbesar

KOMPASNEWS,JAKARTA
Pangan Kita menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan kepada Komisi IV DPR RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai langkah memperkuat dorongan reformasi tata kelola impor pangan nasional.

Pangan Kita, sebuah kelompok kajian dan advokasi kebijakan pangan yang selama ini aktif mengawal isu kedaulatan pangan, menilai bahwa pembenahan regulasi impor menjadi salah satu kunci perbaikan sistem pangan nasional,Rabu ( 3/12 ).

Naskah Akademik berjudul “Reformulasi Kebijakan Impor Tepat Sasaran dan Penutupan Celah Kuota Impor dalam UU Pangan” yang diserahkan hari ini memuat rangkaian analisis teoretis, evaluasi hukum, hingga rekomendasi kebijakan komprehensif. Dokumen ini menguraikan sejumlah persoalan struktural yang selama ini membayangi kebijakan impor, mulai dari ketidakterpaduan data produksi dan konsumsi, distorsi neraca pangan nasional, hingga legal loopholes yang memungkinkan terjadinya manipulasi kuota impor. Persoalan-persoalan tersebut dijabarkan secara rinci dalam bagian latar belakang, identifikasi masalah, serta analisis normatif dalam naskah tersebut.

Dalam penyerahan dokumen tersebut, Farras Alam Majid, Co-Founder Bidang Riset dan Kebijakan Publik Pangan Kita, menegaskan bahwa akar persoalan impor pangan tidak hanya berada pada tataran teknis, tetapi lebih dalam: pada cara negara memproduksi dan menggunakan pengetahuan. “Ketidaktepatan impor terjadi karena negara bekerja dengan data yang terfragmentasi. Saat neraca pangan nasional tidak terverifikasi secara sistemik, keputusan impor kehilangan basis epistemiknya. Ini bukan sekadar isu perizinan atau administrasi, melainkan persoalan tata kelola pengetahuan negara,” ujarnya. Farras menilai bahwa selama celah kuota impor tetap dibiarkan, ruang diskresi akan terus terbuka dan mendorong praktik rente ekonomi, permainan harga, serta dominasi kelompok tertentu di jalur distribusi. “Reformulasi norma harus mengembalikan impor kepada posisinya sebagai last resort, sesuai mandat UU Pangan dan kedaulatan pangan dalam UUD 1945,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelajar Bayung Lencir Antar Muba Juara Umum Kejurnas Pencak Silat HIMSSI GP IV Piala Gubernur Jambi 2026

27 Januari 2026 - 15:50 WIB

Kukuhkan SATOPSPATNAL,Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Pengawasan internal Berbasis Integritas dan Profesionalisme

27 Januari 2026 - 09:37 WIB

Aksi Bersihkan Sungai Yayasan Amal Bhakti Cibelok,Pada Peringatan Hari Desa Nasional

18 Januari 2026 - 02:41 WIB

PKS Peduli Bencana Aceh, Relawan Jateng Dirikan Bengkel Mobil dan Sepeda Motor Gratis

13 Januari 2026 - 11:39 WIB

Penuh Kekeluargaan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Gelar Perayaan Nataru

13 Januari 2026 - 10:52 WIB

Most Popular News Nasional