KOMPASNEWS,JAKARTA –
Pangan Kita menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan kepada Komisi IV DPR RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai langkah memperkuat dorongan reformasi tata kelola impor pangan nasional.
Pangan Kita, sebuah kelompok kajian dan advokasi kebijakan pangan yang selama ini aktif mengawal isu kedaulatan pangan, menilai bahwa pembenahan regulasi impor menjadi salah satu kunci perbaikan sistem pangan nasional,Rabu ( 3/12 ).
Naskah Akademik berjudul “Reformulasi Kebijakan Impor Tepat Sasaran dan Penutupan Celah Kuota Impor dalam UU Pangan” yang diserahkan hari ini memuat rangkaian analisis teoretis, evaluasi hukum, hingga rekomendasi kebijakan komprehensif. Dokumen ini menguraikan sejumlah persoalan struktural yang selama ini membayangi kebijakan impor, mulai dari ketidakterpaduan data produksi dan konsumsi, distorsi neraca pangan nasional, hingga legal loopholes yang memungkinkan terjadinya manipulasi kuota impor. Persoalan-persoalan tersebut dijabarkan secara rinci dalam bagian latar belakang, identifikasi masalah, serta analisis normatif dalam naskah tersebut.
Dalam penyerahan dokumen tersebut, Farras Alam Majid, Co-Founder Bidang Riset dan Kebijakan Publik Pangan Kita, menegaskan bahwa akar persoalan impor pangan tidak hanya berada pada tataran teknis, tetapi lebih dalam: pada cara negara memproduksi dan menggunakan pengetahuan. “Ketidaktepatan impor terjadi karena negara bekerja dengan data yang terfragmentasi. Saat neraca pangan nasional tidak terverifikasi secara sistemik, keputusan impor kehilangan basis epistemiknya. Ini bukan sekadar isu perizinan atau administrasi, melainkan persoalan tata kelola pengetahuan negara,” ujarnya. Farras menilai bahwa selama celah kuota impor tetap dibiarkan, ruang diskresi akan terus terbuka dan mendorong praktik rente ekonomi, permainan harga, serta dominasi kelompok tertentu di jalur distribusi. “Reformulasi norma harus mengembalikan impor kepada posisinya sebagai last resort, sesuai mandat UU Pangan dan kedaulatan pangan dalam UUD 1945,” tambahnya.
















