— Gelombang kegelisahan publik atas maraknya praktik minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kian menguat. Lembaga POSE RI bersama Media Partner POSE RI secara resmi melakukan Aksi Damai di halaman Polda Sumatera Selatan. (Rabu, 1 Oktober 2025.)
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk perlawanan konstitusional terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum atas serentetan tragedi kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) di wilayah hukum Polsek Keluang Musi Banyuasin yang sejak Mei hingga September 2025 tercatat sembilan kali inside,namun nihil tersangka.
Salah satu kasus mencolok adalah pengakuan terang-terangan seorang pemilik sumur minyak ilegal bernama Diana, yang meski telah diperiksa aparat, hingga kini tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum di negeri ini tunduk pada konstitusi atau pada kekuasaan bayangan para mafia minyak.
Dalam orasinya, POSE RI menyampaikan tiga tuntutan mendasar:
1. Mengusut tuntas seluruh insiden kebakaran minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, termasuk dugaan kepemilikan oleh nama-nama yang telah disebut terang dalam laporan masyarakat.
2. Menangkap seluruh pemilik dan pemodal, khususnya “Diana”, yang secara de facto telah mengakui kepemilikan namun masih dibiarkan bebas.
3. Mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim, yang diduga melakukan pembiaran sistematis hingga kasus-kasus berlarut tanpa tersangka.

















