KOMPASNEWS — Status penahanan rumah terhadap Bengawan Kamto menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan dalam sejumlah pemberitaan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Dr. Fikri Riza, S.Pt., S.H., M.H., membantah anggapan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan istimewa selama proses hukum.
“Tidak benar jika klien kami diistimewakan. Penahanan rumah ini diberikan karena alasan kesehatan yang mendesak,” ujar Fikri Riza saat dikonfirmasi media ini.Sabtu(28/03).
Ia menjelaskan, Bengawan Kamto telah lama mengidap penyakit jantung serius dan masih menjalani proses pengobatan. Riwayat medis tersebut, kata dia, dapat dibuktikan melalui rekam medis dari sejumlah rumah sakit.
Menurut Fikri, sejak tahap penyidikan, kliennya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan sempat dititipkan di Lapas Jambi.
“Sejak 2022, klien kami menderita gangguan jantung berupa atrial fibrilasi (AF), yaitu gangguan irama jantung yang ditandai detak tidak beraturan. Kondisi ini berisiko tinggi menyebabkan stroke hingga gagal jantung,” jelasnya.
















