PEDOMAN MEDIA KOMPASNEWS
I. PENDAHULUAN
KOMPASNEWS adalah media daring yang berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya, dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip profesionalisme pers.
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan operasional media.
II. VISI DAN MISI
Visi
Menjadi media berita terpercaya yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik dengan semangat independensi dan tanggung jawab sosial.
Misi
1. Menyajikan berita yang akurat, faktual, dan berimbang.
2. Menegakkan nilai-nilai jurnalistik yang etis dan profesional.
3. Mendorong literasi media dan partisipasi publik dalam penyebaran informasi yang sehat.
4. Menjadi ruang publik yang menghargai keberagaman pandangan dan budaya Indonesia.
5. Melaksanakan fungsi kontrol sosial secara konstruktif dan solutif.
III. DASAR HUKUM
Pedoman ini berlandaskan pada:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
3. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
4. Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
IV. NILAI-NILAI DASAR REDAKSI
1. Kebenaran dan Akurasi – Fakta menjadi dasar setiap berita. Semua informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.
2. Independensi – KOMPASNEWS bebas dari intervensi politik, ekonomi, maupun kepentingan pribadi.
3. Keberimbangan – Semua pihak yang terkait dalam isu diberi kesempatan yang setara untuk memberikan tanggapan.
4. Humanis dan Edukatif – Setiap pemberitaan harus memperhatikan kepentingan publik dan tidak merendahkan martabat manusia.
5. Tanggung Jawab Sosial – Redaksi sadar bahwa berita memengaruhi opini publik dan harus disajikan secara proporsional.
V. KEBIJAKAN REDAKSIONAL
1. Sumber Berita
Redaksi wajib memastikan sumber berita dapat dipercaya dan jelas identitasnya.
Penggunaan sumber anonim hanya diperbolehkan bila menyangkut keselamatan sumber atau alasan profesional yang kuat.
Berita dari media sosial harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.
2. Verifikasi dan Konfirmasi
Setiap informasi yang mengandung tuduhan atau potensi merugikan pihak lain harus dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Bila konfirmasi belum diperoleh, berita dapat ditunda atau diberi penjelasan bahwa konfirmasi sedang diupayakan.
3. Hak Jawab dan Koreksi
KOMPASNEWS memberikan ruang bagi masyarakat atau narasumber yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab.
Koreksi akan dimuat secara terbuka dan proporsional di kanal yang sama dengan berita awal.
4. Larangan dan Etika Konten
Redaksi tidak akan mempublikasikan:
Konten mengandung ujaran kebencian, diskriminasi SARA, atau pornografi.
Informasi hoaks, fitnah, atau tidak terverifikasi.
Liputan yang mengandung kepentingan politik, ekonomi, atau pribadi tertentu tanpa keterangan eksplisit.
Konten sadis, vulgar, atau yang dapat menimbulkan keresahan publik.
5. Iklan dan Publikasi Berbayar
Iklan atau advertorial harus diberi label “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Komersial”.
Redaksi tidak boleh mencampuradukkan berita dan iklan.
6. Penggunaan Media Sosial dan AI
Wartawan KOMPASNEWS wajib menjaga etika di media sosial, tidak menyebar opini pribadi yang bisa merusak integritas redaksi.
Penggunaan AI atau teknologi otomatisasi harus tetap melalui penyuntingan manusia sebelum diterbitkan.
VI. STRUKTUR ORGANISASI REDAKSI
Pemimpin Redaksi: Rendi, C.IJ.
Redaktur Pelaksana: —
Editor dan Reporter: —
Kontributor Daerah: —
Tim IT dan Multimedia: —
VII. HUBUNGAN DENGAN PUBLIK
KOMPASNEWS membuka saluran komunikasi publik melalui:
Email Redaksi: halloredaksikompasnews@gmail.com
VIII. PENUTUP
Pedoman ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran redaksi dan kontributor KOMPASNEWS.
Segala perubahan atau pembaruan pedoman akan diumumkan secara terbuka kepada publik demi transparansi dan profesionalisme.

