KOMPASNEWS,KENDAL – Sebanyak 223 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain karena berperilaku baik, pemberian remisi tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi itu dilaksanakan selepas pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H di lingkungan Lapas Kendal. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kendal, Ary Nirwanto kepada perwakilan warga binaan.
Ary menyebutkan dari total 223 orang penghuni yang telah memenuhi syarat dan diusulkan remisi, 223 orang memperoleh RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Ary berharap pemberian remisi itu dapat memberikan motivasi kepada warga binaan agar dapat berperilaku lebih baik lagi.



















