KOMPASNEWS, PEMALANG –
Kereta kelinci atau Odong-odong, saat awal kemunculannya merupakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini, dengan berbasis mesin dari berbagai unit kendaraan roda 4, seperti Suzuki carry, Isuzu panther, atau kendaraan mini lainnya.
Keberadaan odong-odong sendiri, sebetulnya hanya diperbolehkan melintas di wilayah objek wisata yang ada perijinan nya. Tentunya kapasitas dan kemampuan kereta yang digemari para emak- emak ini harus diperhitungkan, guna menghindari over kapasitas yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Kendaraan wisata ini dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang, dan ada larangan buat kereta kelinci ini untuk melintasi jalan raya. Hal ini ditegaskan dalam aturan undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
















